BPK BATAM
Headline News:

Belum Kantongi Izin, Aktivitas Gereja Pantekosta Dihentikan
Jumat, 07 November 2008

Tanjungpinang (BP) - Aktivitas Gereja Pantekosta yang beralamat di Jalan Merpati Kampung Bangun Sari KM 12, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terpaksa dihentikan karena belum mengantongi izin.
‘’Departemen Agama (Depag) Tanjungpinang sudah melayangkan 13 surat yang substansinya menghentikan aktivitas gereja tersebut,’’ ujar pengurus Front Pembela Islam, Hazarullah, yang tinggal di Kampung Bangun Sari, Tanjungpinang, kemarin (6/11).


Izin yang diberikan pemerintah bukan untuk kegiatan kerohanian umat Pantekosta, melainkan untuk tempat tinggal pendeta. Baru-baru ini Depag Tanjungpinang melayangkan surat penghentian sementara aktivitas Gereja Pantekosta dengan alasan yang sama.


Permasalahan itu kemudian diatasi melalui jalur musyawarah, yang diikuti warga setempat, umat Gereja Pantekosta, kejaksaan dan polisi. Hasil pertemuan itu disepakati aktivitas Gereja Pantekosta dihentikan sementara sampai ada surat izin operasional dari pemerintah. (ant)

 
[x]