| Belum Kantongi Izin, Aktivitas Gereja Pantekosta Dihentikan |
| Jumat, 07 November 2008 | |
|
Tanjungpinang (BP) - Aktivitas Gereja Pantekosta yang beralamat di Jalan Merpati Kampung Bangun Sari KM 12, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terpaksa dihentikan karena belum mengantongi izin. ‘’Departemen Agama (Depag) Tanjungpinang sudah melayangkan 13 surat yang substansinya menghentikan aktivitas gereja tersebut,’’ ujar pengurus Front Pembela Islam, Hazarullah, yang tinggal di Kampung Bangun Sari, Tanjungpinang, kemarin (6/11).
|



